Dalam kesempatan itu, Andri mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya 11 sektor usaha yang diperkenankan beroperasi selama PSBB.
Diantaranya kesehatan, bahan pangan/makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik dan perhotelan. Selanjutnya konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Dia pun merinci 23 perusahaan itu tersebar di empat wilayah. Di antaranya, tujuh perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, dan satu perusahaan di Jakarta Selatan.
Namun, dia enggan menjelaskan perusahaan apa saja yang ditutup sementara dan diberikan peringatan itu. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ucapnya.
Selain itu, ada pula 126 perusahaan yang diberi peringatan di empat wilayah itu termasuk di Kepulauan Seribu.