Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan para penjabat gubernur bakal dievaluasi rutin tiap tiga bulan saat mereka menjabat. Evaluasi itu dibutuhkan untuk memantau apakah program yang sudah disiapkan diterapkan dengan baik oleh penjabat, yang statusnya bukan kepala daerah definitif.
"Tiga bulan sekali (akan ada evaluasinya). Sesuai dengan undang-undang, para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas. Dari situ kita bisa melakukan evaluasi, apakah performanya bagus atau tidak," ungkap Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri usai melantik lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5/2022).
Tito mengatakan pengisian posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat merupakan konsekuensi, karena pilkada 2022 dan 2023, sepakat diundur ke 2024. Total ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023.
Sementara, pada pekan ini, ada lima gubernur yang selesai bertugas. Mereka kemudian diganti pejabat tingkat madya yang akan menjabat sementara.
Tito juga menjelaskan durasi masa jabatan para penjabat maksimal satu tahun. Sehingga, menurut dia, persepsi yang selama ini terbentuk bahwa para penjabat bakal menjabat hingga 2024 keliru.
"Tetapi, masa jabatannya bisa diperpanjang. Baik itu mempertahankan orang yang lama atau diisi oleh orang yang berbeda," kata dia.
Namun, menurut Tito, ada empat kewenangan yang tak bisa dilakukan para penjabat yang menggantikan sementara waktu para kepala daerah. Apa saja itu?