Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur

Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur
Ilustrasi gedung Kementerian Dalam Negeri (Dokumentasi Humas Kementerian Dalam Negeri)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal melantik penjabat sementara (Pj) gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Pada pekan ini, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir. Lima gubernur tersebut bertugas di Banten, Bangka Belitung, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. 

Lima nama pejabat eselon I disebut-sebut sudah ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengisi posisi di lima provinsi itu. Mereka adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw yang akan menjabat sebagai pejabat di Papua Barat, Sekda Al Muktabar menjadi penjabat gubernur di Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengisi penjabat gubernur di Bangka Belitung. 

Lalu, ada pula Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang mengisi posisi penjabat gubernur di Sulawesi Barat dan Staf Ahli bidang Budaya Sportivitas Menpora Hamka Hendra Noer yang mengisi posisi penjabat gubernur di Gorontalo.

Surat undangan untuk menghadiri pelantikan pejabat sementara itu pun sudah beredar di ruang publik. Dalam surat terebut terdapat tanda tangan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Ketika dikonfirmasi IDN Times, Suhajar hanya membenarkan Kamis besok ada pelantikan pejabat sementara gubernur. "Besok saja ya usai pelantikan. Nanti, yang akan memberikan keterangan langsung Pak Mendagri," ujar dia melalui telepon, Rabu (11/5/2022). 

Saat ditanyakan apakah betul kelima nama itu yang akan dilantik besok, Suhajar tak membantah atau membenarkan. "Ya, gak etislah. Masak namanya sudah saya kasih tahu sebelum dilantik esok," tutur dia. 

Sementara, sumber terpercaya IDN Times di lingkaran Istana tak menampik bila beberapa nama memang ia dengar bakal dilantik besok. 

Pemilihan ASN menjadi penjabat gubernur sesungguhnya menuai protes dari sejumlah masyarakat sipil. Mengapa demikian?

  1. 1. ASN sebaiknya tak rangkap jabatan agar bisa fokus tuntaskan tugasnya

    Eks Ketua Mahkamah Konstitusi/Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (dok. Partai Demokrat)
    Eks Ketua Mahkamah Konstitusi/Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (dok. Partai Demokrat)

    Pihak yang menolak adanya rangkap jabatan struktural bagi ASN adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, ASN sebaiknya tidak diberikan beban tambahan pekerjaan untuk menjadi pejabat sementara gubernur. Tujuannya, agar mereka bisa berkonsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya. 

    "Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan, penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” ujar Hamdan seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, 19 April 2022. 

    Ia menuturkan, menjelang Pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024, pejabat struktural di kementerian pasti memperoleh beban kerja yang tinggi, terlebih Kementerian Dalam Negeri.

    Di sisi lain, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka masing-masing bertugas. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah, apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.

    "Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah. Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?" tanya Hamdan. 

  2. 2. MK larang prajurit TNI aktif mengisi posisi kepala daerah

    Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
    Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 April 2022 menolak permohonan judicial review (JC) Undang-Undang Pilkada yang pernah diajukan Dewi Nadya Maharani dan lima orang lainnya, terkait pengisian posisi kepala daerah. Mereka menguji dua pasal ke MK yakni Pasal 201 ayat (1) dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016. 

    Pasal 201 ayat (1) berbunyi "untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    Sedangkan, Pasal 201 ayat (11) berbunyi "untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    Sementara, keenam pemohon berharap masa jabatan kepala daerah yang semula habis pada 2023 dan 2024, dapat diperpanjang hingga Pilkada 2024. Pemohon juga berharap kepala daerah yang bersangkutanlah yang menyiapkan pilkada pada 2024.

    Mereka tak setuju bila posisi kepala daerah yang kosong bakal diisi sementara waktu oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Setidaknya ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2022.

    Sementara, keenam pemohon menilai penentuan penjabat sementara bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pilkada yang demokratis. Tetapi, sembilan hakim MK sepakat menyebut penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 tidak melanggar hak konstitusional pemilih. 

    "Oleh karena itu, bagi kepala daerah yang telah dipilih oleh pemohon dan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 dan tidak diangkat sebagai penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan hukum jabatan kepala daerah hingga pilkada serentak nasional 2024 seperti yang didalilkan oleh pemohon, bukan persoalan konstitusionalitas norma," ungkap sembilan hakim MK yang dikutip dari putusan nomor 15/PUU-XX/2022.

    Hakim MK dalam dalilnya menyatakan, pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian mengacu kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian. Bila merujuk ke Pasal 47, maka sudah ditentukan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    "Sementara, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung," demikian kata MK. 

    MK juga menyebut, prajurit aktif TNI bisa menduduki di instansi tersebut didasarkan atas permintaan dari pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta tunduk kepada ketentuan administrasi yang berlaku di instansi tersebut.

    Sedangkan, bagi personel kepolisian ditentukan di Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Di sana tertulis, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan dari atau pensiun dari dinas kepolisian. 

    "Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata MK. 

  3. 3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

    Dua pasang kepala daerah dilantik Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Kamis (22/7/2021). Kepala daerah yang dilantik adalah Bupati Madina dan Labusel. (Diskominfo Sumut)
    Dua pasang kepala daerah dilantik Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Kamis (22/7/2021). Kepala daerah yang dilantik adalah Bupati Madina dan Labusel. (Diskominfo Sumut)

    Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022:

    A. Gubernur

    1. Aceh
    2. Kepulauan Bangka Belitung
    3. DKI Jakarta
    4. Banten
    5. Gorontalo
    6. Sulawesi Barat
    7. Papua Barat

    B. Bupati

    1. Mesuji
    2. Lampung Barat
    3. Tulang Bawang
    4. Bekasi
    5. Banjarnegara
    6. Batang
    7. Jepara
    8. Pati
    9. Cilacap
    10. Brebes
    11. Kulonprogo
    12. Buleleng
    13. Flores Timur
    14. Lembata 
    15. Landak
    16. Barito Selatan
    17. Kotawaringin Barat
    18. Hulu Sungai Utara
    19. Barito Kuala
    20. Banggai Kepulauan
    21. Buol
    22. Bolaang Mongondow 
    23. Takalar
    24. Kepulauan Sangihe
    25. Kolaka Utara
    26. Bombana
    27. Boalemo
    28. Buton
    29. Muna Barat
    30. Boton Tengah
    31. Buton Selatan
    32. Seram Bagian Barat
    33. Buru
    34. Maluku Tenggara Barat
    35. Maluku Tengah
    36. Pulau Morotai
    37. Halmahera Tengah
    38. Nduga
    39. Lanny Jaya
    40. Sarmi
    41. Mappi
    42. Tolikara
    43. Kepulauan Yapen
    44. Jayapura
    45. Intan Jaya
    46. Puncak Jaya
    47. Dogiyai
    48. Tambrauw
    49. Maybrat
    50. Sorong 
    51. Aceh Besar
    52. Aceh Utara
    53. Aceh Timur
    54. Aceh Jaya
    55. Bener Meriah
    56. Pidie
    57. Simeulue
    58. Aceh Singkil 
    59. Bireun
    60. Aceh Barat Daya
    61. Aceh Barat Daya
    62. Gayo Lues 
    63. Aceh Barat
    64. Nagan Raya
    65. Aceh Tengah 
    66. Aceh Tamiang
    67. Tapanuli Tengah 
    68. Kepulauan Mentawai
    69. Kampar
    70. Muaro Jambi
    71. Sarolangun
    72. Tebo
    73. Musi Banyuasin 
    74. Bengkulu Tengah
    75. Tulang Bawang Barat
    76. Pringsewu

    C. Wali Kota

    1. Banda Aceh
    2. Lhokseumawe
    3. Langsa
    4. Sabang
    5. Payakumbuh
    6. Tebing Tinggi
    7. Pekanbaru
    8. Tasikmalaya
    9. Cimahi
    10. Salatiga
    11. Batu
    12. Yogyakarta
    13. Kupang
    14. Singkawang
    15. Kendari
    16. Ambon
    17. Jayapura
    18. Sorong.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More