Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur

Ilustrasi gedung Kementerian Dalam Negeri (Dokumentasi Humas Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal melantik penjabat sementara (Pj) gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Pada pekan ini, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir. Lima gubernur tersebut bertugas di Banten, Bangka Belitung, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. 

Lima nama pejabat eselon I disebut-sebut sudah ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengisi posisi di lima provinsi itu. Mereka adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw yang akan menjabat sebagai pejabat di Papua Barat, Sekda Al Muktabar menjadi penjabat gubernur di Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengisi penjabat gubernur di Bangka Belitung. 

Lalu, ada pula Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang mengisi posisi penjabat gubernur di Sulawesi Barat dan Staf Ahli bidang Budaya Sportivitas Menpora Hamka Hendra Noer yang mengisi posisi penjabat gubernur di Gorontalo.

Surat undangan untuk menghadiri pelantikan pejabat sementara itu pun sudah beredar di ruang publik. Dalam surat terebut terdapat tanda tangan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Ketika dikonfirmasi IDN Times, Suhajar hanya membenarkan Kamis besok ada pelantikan pejabat sementara gubernur. "Besok saja ya usai pelantikan. Nanti, yang akan memberikan keterangan langsung Pak Mendagri," ujar dia melalui telepon, Rabu (11/5/2022). 

Saat ditanyakan apakah betul kelima nama itu yang akan dilantik besok, Suhajar tak membantah atau membenarkan. "Ya, gak etislah. Masak namanya sudah saya kasih tahu sebelum dilantik esok," tutur dia. 

Sementara, sumber terpercaya IDN Times di lingkaran Istana tak menampik bila beberapa nama memang ia dengar bakal dilantik besok. 

Pemilihan ASN menjadi penjabat gubernur sesungguhnya menuai protes dari sejumlah masyarakat sipil. Mengapa demikian?

1. ASN sebaiknya tak rangkap jabatan agar bisa fokus tuntaskan tugasnya

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi/Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (dok. Partai Demokrat)

Pihak yang menolak adanya rangkap jabatan struktural bagi ASN adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, ASN sebaiknya tidak diberikan beban tambahan pekerjaan untuk menjadi pejabat sementara gubernur. Tujuannya, agar mereka bisa berkonsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya. 

"Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan, penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” ujar Hamdan seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, 19 April 2022. 

Ia menuturkan, menjelang Pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024, pejabat struktural di kementerian pasti memperoleh beban kerja yang tinggi, terlebih Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka masing-masing bertugas. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah, apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.

"Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah. Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?" tanya Hamdan. 

2. MK larang prajurit TNI aktif mengisi posisi kepala daerah

Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 April 2022 menolak permohonan judicial review (JC) Undang-Undang Pilkada yang pernah diajukan Dewi Nadya Maharani dan lima orang lainnya, terkait pengisian posisi kepala daerah. Mereka menguji dua pasal ke MK yakni Pasal 201 ayat (1) dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Pasal 201 ayat (1) berbunyi "untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sedangkan, Pasal 201 ayat (11) berbunyi "untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara, keenam pemohon berharap masa jabatan kepala daerah yang semula habis pada 2023 dan 2024, dapat diperpanjang hingga Pilkada 2024. Pemohon juga berharap kepala daerah yang bersangkutanlah yang menyiapkan pilkada pada 2024.

Mereka tak setuju bila posisi kepala daerah yang kosong bakal diisi sementara waktu oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Setidaknya ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2022.

Sementara, keenam pemohon menilai penentuan penjabat sementara bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pilkada yang demokratis. Tetapi, sembilan hakim MK sepakat menyebut penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 tidak melanggar hak konstitusional pemilih. 

"Oleh karena itu, bagi kepala daerah yang telah dipilih oleh pemohon dan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 dan tidak diangkat sebagai penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan hukum jabatan kepala daerah hingga pilkada serentak nasional 2024 seperti yang didalilkan oleh pemohon, bukan persoalan konstitusionalitas norma," ungkap sembilan hakim MK yang dikutip dari putusan nomor 15/PUU-XX/2022.

Hakim MK dalam dalilnya menyatakan, pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian mengacu kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian. Bila merujuk ke Pasal 47, maka sudah ditentukan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

"Sementara, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung," demikian kata MK. 

MK juga menyebut, prajurit aktif TNI bisa menduduki di instansi tersebut didasarkan atas permintaan dari pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta tunduk kepada ketentuan administrasi yang berlaku di instansi tersebut.

Sedangkan, bagi personel kepolisian ditentukan di Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Di sana tertulis, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan dari atau pensiun dari dinas kepolisian. 

"Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata MK. 

3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

Dua pasang kepala daerah dilantik Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Kamis (22/7/2021). Kepala daerah yang dilantik adalah Bupati Madina dan Labusel. (Diskominfo Sumut)

Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022:

A. Gubernur

  1. Aceh
  2. Kepulauan Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

B. Bupati

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata 
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow 
  23. Takalar
  24. Kepulauan Sangihe
  25. Kolaka Utara
  26. Bombana
  27. Boalemo
  28. Buton
  29. Muna Barat
  30. Boton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong 
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil 
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Barat Daya
  62. Gayo Lues 
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah 
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah 
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin 
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

C. Wali Kota

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Payakumbuh
  6. Tebing Tinggi
  7. Pekanbaru
  8. Tasikmalaya
  9. Cimahi
  10. Salatiga
  11. Batu
  12. Yogyakarta
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us