Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis, 12 Mei 2022 akhirnya resmi melantik lima penjabat untuk mengisi sementara posisi gubernur di lima provinsi. Kelima penjabat itu adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat), Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).
Pelantikan kelima penjabat itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 50/P/2022 pada 9 Mei 2022, tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan itu ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Saya dengan resmi mewakili Presiden melantik saudara-saudara. Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya," ungkap Tito ketika melantik kelimanya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri pada Kamis pagi (12/5/2022).
Mantan Kapolri itu mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku masa jabatan penjabat berlangsung selama satu tahun. Tetapi, masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan diisi oleh orang yang sama atau individu berbeda.
"Makanya, kami akan lakukan evaluasi secara berkala. Para pejabat gubernur ini akan diminta memberikan laporan setiap tiga bulan ke presiden melalui kementerian dalam negeri," tutur dia.
Lalu, apa dasar pemerintah menunjuk penjabat tinggi madya itu untuk mengisi sementara gubernur di lima provinsi?