Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan Gubernur

Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipastikan bakal melantik lima pejabat tinggi yang bakal mengisi posisi penjabat sementara gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022. Kelima kepala daerah definitif dipastikan masa jabatannya berakhir pada pekan ini. 

Staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan pelantikan bakal digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri dan dimulai pukul 08:00 WIB.

"Rencananya besok, Kamis 12 Mei 2022 jam 08.00 WIB di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Bapak Mendagri akan melantik lima pejabat sementara gubernur," ungkap Kastorius di dalam keterangan tertulis pada media, Rabu (11/5/2022). 

Kelima penjabat yang akhirnya dikonfirmasi Kemendagri sudah lebih dulu diketahui publik. Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka), Direktur Jenderal Otonomi Daerah  Kemendagri, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat), Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).

Namun, menurut ahli tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, alasan penunjukkan kelima pejabat tinggi itu menjadi penjabat gubernur tidak transparan. Sebab, kata dia, tidak diketahui jelas, alasan pemerintah menunjuk mereka dan membiarkan rangkap jabatan. Selain itu, masa mereka menjabat nyaris seperti kepala daerah definitif yang dipilih lewat proses pilkada. 

Apakah penunjukkan langsung yang dilakukan Mendagri dan presiden ini berpotensi bisa memengaruhi proses Pemilu 2024?

  1. 1. Penunjukan langsung penjabat gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat

    Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)
    Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

    Feri mengatakan penunjukkan penjabat gubernur yang langsung dilakukan presiden menunjukkan adanya perpanjangan kepentingan dari pemerintah pusat. Apalagi masa jabatan penjabat gubernur dan kepala daerah lainnya bisa mencapai dua tahun. 

    "Makanya, ada nuansa yang sentralistik dengan cara-cara seperti ini. Penunjukkan PJ sekarang berbeda dengan pemilihan PJ di masa lalu. Nuansanya yang sekarang terjadi pada tahun ini akan ada 101 pejabat tinggi yang merangkap posisi PJ, lalu akan bertambah lagi di ujung tahun hingga jumlahnya mencapai 200 kepala daerah," ungkap Feri ketika dihubungi IDN Times

    Menurut Feri, pejabat tinggi yang ditunjuk dan rangkap jabatan menjadi pejabat gubernur adalah produk kebijakan yang dipaksakan. "Apalagi beban kerja mereka sudah cukup berat di masing-masing lembaga. Selain itu, bila kita baca UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat itu tidak boleh rangkap jabatan, ada nuansa conflict of interest (COI) di sana," kata dia. 

    Praktik COI, kata Feri, bisa terjadi karena mereka adalah para pejabat di pemerintah pusat, tetapi malah mengurus daerah. Apalagi berdasarkan UUD, daerah diberikan otonomi seluas-luasnya. 

    "Jangan-jangan ini bagian dari intervensi pemerintah pusat ke daerah," ujarnya. 

  2. 2. Penunjukan langsung penjabat gubernur dikhawatirkan bisa pengaruhi proses penyelenggaraan pemilu

    Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

    Di sisi lain, Feri tak menampik adanya celah memanipulasi hasil pemilu dan pilkada melalui penjabat gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat, bisa saja terjadi. Apalagi ketegangan jelang pemilu 2024 berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Pada 2024 akan ada tiga jenis pemilihan yang digelar bersamaan, yakni pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah. 

    "Bahkan, kalau dibaca kepentingan politikus misalnya, dalam proses verifikasi parpol menjelang 2024, mereka kan butuh kantor-kantor partai di setiap provinsi. Lalu, 75 persen kantor harus ada di kabupaten atau kota. Bayangkan, kepentingan politik ada di PJ kepala daerah, tentu akan melengkapi kelengkapan menuju pemilu 2024," katanya.

    Sementara, ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi II, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, untuk pejabat kepala daerah di tingkat provinsi, prosesnya calon diajukan melalui Kemendagri ke presiden. 

    "Presiden yang menentukan. Lalu, untuk bupati, wali kota diajukan oleh gubernurnya, kemudian diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Maret 2022. 

  3. 3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

    Ilustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

    Selain lima kepala daerah tadi, masih ada pula 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022. Berikut daftar lengkapnya:

    A. Gubernur

    1. Aceh
    2. Kepulauan Bangka Belitung
    3. DKI Jakarta
    4. Banten
    5. Gorontalo
    6. Sulawesi Barat
    7. Papua Barat.


    B. Bupati

    1. Mesuji
    2. Lampung Barat
    3. Tulang Bawang
    4. Bekasi
    5. Banjarnegara
    6. Batang
    7. Jepara
    8. Pati
    9. Cilacap
    10. Brebes
    11. Kulonprogo
    12. Buleleng
    13. Flores Timur
    14. Lembata
    15. Landak
    16. Barito Selatan
    17. Kotawaringin Barat
    18. Hulu Sungai Utara
    19. Barito Kuala
    20. Banggai Kepulauan
    21. Buol
    22. Bolaang Mongondow
    23. Takalar
    24. Kepulauan Sangihe
    25. Kolaka Utara
    26. Bombana
    27. Boalemo
    28. Buton
    29. Muna Barat
    30. Boton Tengah
    31. Buton Selatan
    32. Seram Bagian Barat
    33. Buru
    34. Maluku Tenggara Barat
    35. Maluku Tengah
    36. Pulau Morotai
    37. Halmahera Tengah
    38. Nduga
    39. Lanny Jaya
    40. Sarmi
    41. Mappi
    42. Tolikara
    43. Kepulauan Yapen
    44. Jayapura
    45. Intan Jaya
    46. Puncak Jaya
    47. Dogiyai
    48. Tambrauw
    49. Maybrat
    50. Sorong
    51. Aceh Besar
    52. Aceh Utara
    53. Aceh Timur
    54. Aceh Jaya
    55. Bener Meriah
    56. Pidie
    57. Simeulue
    58. Aceh Singkil
    59. Bireun
    60. Aceh Barat Daya
    61. Aceh Barat Daya
    62. Gayo Lues
    63. Aceh Barat
    64. Nagan Raya
    65. Aceh Tengah
    66. Aceh Tamiang
    67. Tapanuli Tengah
    68. Kepulauan Mentawai
    69. Kampar
    70. Muaro Jambi
    71. Sarolangun
    72. Tebo
    73. Musi Banyuasin
    74. Bengkulu Tengah
    75. Tulang Bawang Barat
    76. Pringsewu.

    C. Wali Kota

    1. Banda Aceh
    2. Lhokseumawe
    3. Langsa
    4. Sabang
    5. Payakumbuh
    6. Tebing Tinggi
    7. Pekanbaru
    8. Tasikmalaya
    9. Cimahi
    10. Salatiga
    11. Batu
    12. Yogyakarta
    13. Kupang
    14. Singkawang
    15. Kendari
    16. Ambon
    17. Jayapura
    18. Sorong.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More