Jakarta, IDN Times - Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk Koalisi Masyarakat Sipil menyimpulkan, kematian Affan Kurniawan saat demonstrasi Agustus 2025 adalah tindak pidana pembunuhan. Peristiwa itu, menurut mereka, tidak bisa dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas ataupun kelalaian semata.
Kesimpulan itu dijelaskan dalam laporan investigasi berjudul "Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi" yang dirilis pada Rabu (18/2/2026).
Peneliti KPF, Ravio Patra, menyampaikan temuan yang bersandar pada kesaksian saksi mata di lokasi kejadian, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat. Insiden terjadi pada 28 Agustus 2025 pukul 19.27 WIB itu melibatkan kendaraan taktis (rantis) Rimueng milik Brimob Polri.
Dalam investigasi, dijelaskan kendaraan sempat berhenti sekitar tujuh detik usai kejadian pelindasan pertama, saat warga mulai mengerubungi rantis.
"Dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan," kata Ravio, Rabu.
