Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Polisi yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf

WhatsApp Image 2025-09-03 at 10.49.46.jpeg
Divisi Propam Polri gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kompas K Gae di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (Dok. istimewa)
Intinya sih...
  • Tiga polisi di Rantis melindas ojol disanksi KKEP Polri
  • Ketiga anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik profesi dan menjalani sanksi etika serta administrasi
  • Proses sidang untuk memastikan tanggung jawab setiap anggota Polri atas tugas dan perannya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga anggota Polri penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.

Ketiganya adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri mulai 1 hingga 3 Oktober 2025.

Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Masing-masing sidang dihadiri oleh empat orang saksi.

“Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika terhadap ketiganya berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi,

Sementara itu, sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiganya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," kata Erdi.

Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Ini Kata Gibran soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Makam Keluarganya

10 Okt 2025, 17:02 WIBNews