Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta supaya laporan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, tidak dibatasi dengan syarat harus ada visum. Hal itu karena jumlah laporan atas kasus tersebut masih minim. Dari kemungkinan banyaknya korban, setidaknya, baru 10 anak yang masuk dalam proses penyidikan.
LPSK pun mendesak kepolisian segera membuka posko pengaduan tanpa syarat administratif yang berpotensi menghambat pelaporan, terutama bagi korban yang mengalami trauma psikologis tanpa bekas luka fisik.
“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Selasa (5/5/2026).
