Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Laporan Kasus Daycare Yogyakarta Minim, LPSK: Tak Perlu Syarat Visum
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • LPSK menyoroti minimnya laporan korban dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha dan meminta polisi membuka posko pengaduan tanpa syarat visum.
  • Ditemukan korban dari berbagai usia dengan dugaan dampak kesehatan serius, sementara LPSK baru menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban.
  • LPSK berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk mempercepat pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, hukum, serta fasilitasi restitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Mei 2026

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa laporan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha masih minim dan meminta agar pelaporan tidak disyaratkan dengan visum. Ia juga menyoroti adanya korban dari berbagai usia dengan dampak kesehatan serius seperti pneumonia, bronkitis, dan stunting.

kini

LPSK telah menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban dan mendorong pembukaan posko pengaduan tanpa syarat administratif. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, sementara koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk pemulihan medis, psikologis, dan hukum bagi para korban.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar laporan dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak disyaratkan visum karena jumlah laporan masih minim dan banyak korban mengalami trauma psikologis.
  • Who?
    LPSK melalui Wakil Ketua Sri Suparyati, kepolisian Polresta Yogyakarta, serta para orangtua dan anak korban yang diduga mengalami kekerasan di Daycare Little Aresha.
  • Where?
    Kejadian terjadi di Daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; koordinasi penanganan dilakukan lintas lembaga di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026; proses penyidikan dan pembukaan posko pengaduan masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    LPSK menilai syarat visum dapat menghambat pelaporan karena banyak korban tidak memiliki luka fisik tetapi mengalami dampak psikologis berat akibat kekerasan yang terjadi dalam waktu lama.
  • How?
    LPSK mendesak polisi membuka posko pengaduan tanpa syarat administratif, menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk pemulihan medis, psikologis, dan hukum
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak-anak di tempat penitipan Little Aresha di Yogyakarta yang katanya disakiti. Ada yang diikat, tidak dikasih makan cukup, dan tidur tanpa alas. Polisi sudah tangkap 13 orang, termasuk guru dan pengasuhnya. LPSK bilang laporan masih sedikit dan minta supaya orang tua bisa lapor tanpa harus pakai surat visum. Sekarang polisi bikin tempat buat terima laporan biar semua anak bisa dibantu cepat dan sembuh lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah LPSK untuk menghapus syarat visum dan mendorong pembukaan posko pengaduan menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan anak. Dengan melibatkan berbagai lembaga, upaya ini memperluas akses pelaporan sekaligus mempercepat pemulihan korban melalui dukungan medis, psikologis, dan hukum, menandai koordinasi serius dalam memastikan keadilan serta pemulihan menyeluruh bagi anak-anak terdampak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta supaya laporan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, tidak dibatasi dengan syarat harus ada visum. Hal itu karena jumlah laporan atas kasus tersebut masih minim. Dari kemungkinan banyaknya korban, setidaknya, baru 10 anak yang masuk dalam proses penyidikan.

LPSK pun mendesak kepolisian segera membuka posko pengaduan tanpa syarat administratif yang berpotensi menghambat pelaporan, terutama bagi korban yang mengalami trauma psikologis tanpa bekas luka fisik.

“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Selasa (5/5/2026).

1. Padahal ada dugaan dampak kesehatan serius

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dia mengatakan, pendekatan berbasis visum semata berisiko mengecualikan banyak korban, terutama anak-anak yang mengalami kekerasan dalam jangka panjang.

LPSK menemukan korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari balita, anak TK, hingga alumni daycare dengan dugaan dampak kesehatan serius seperti pneumonia, bronkitis, dan stunting.

2. LPSK terima 13 permohonan dari lima keluarga korban

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dalam penanganan awal, LPSK telah menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban. Namun angka ini dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Oleh karena itu, kata dia, pembukaan posko pengaduan menjadi krusial untuk memperluas akses pelaporan dan memastikan seluruh korban teridentifikasi.

3. Upaya percepat pemulihan korban

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia (dua kiri), saat konferensi pers kasus kekerasan Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

LPSK juga melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pemulihan korban, melibatkan UPT PPA Kota Yogyakarta, KPAID, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga organisasi advokat.

"Upaya ini mencakup layanan medis, psikologis, serta pendampingan hukum, termasuk fasilitasi restitusi bagi korban," kata dia.

Menurut Sri, ketergantungan pada bukti fisik dinilai tidak lagi relevan untuk kasus kekerasan berulang yang berdampak psikologis.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

Editorial Team