Menteri PPPA: 33 Daycare di Jogja Tak Berizin

- Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan ada 33 daycare di Yogyakarta yang belum berizin, sementara 37 lainnya sudah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
- Pemerintah menyiapkan standar layanan daycare melalui skema TARA dengan tujuh persyaratan, termasuk legalitas, SDM, sarana-prasarana, dan kewajiban CCTV yang bisa diakses orang tua.
- Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha menyeret 13 tersangka dan melibatkan 53 anak korban dari total 103 anak terdaftar, memicu perhatian serius terhadap pengawasan daycare nasional.
Jakarta, IDN Times - Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan, sebanyak 33 tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta belum mengantongi izin. Ia mengatakan temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperbaiki tata kelola layanan daycare secara nasional.
"Langsung dari Wali Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan untuk di kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin," kata Arifah usai rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Menurut Arifah, selama ini pemerintah telah memiliki standar layanan daycare melalui skema TARA (Tempat Penitipan Anak Ramah Anak).
"Ada tujuh persyaratan tentang legalitas, tentang SDM, sarana-prasarana, salah satunya harus ada CCTV yang bisa diakses langsung oleh orang tua," ujarnya.
Kemen PPPA saat ini mendampingi sekitar 70 daycare di berbagai daerah. Khusus di Yogyakarta, terdapat lima daycare yang telah masuk dalam pendampingan dengan standar itu.
Ia mendorong adanya integrasi regulasi dan pengawasan daycare yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ia berharap sistem perizinan, pendampingan, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
"Hari ini kita ingin berkolaborasi dari seluruh kementerian lembaga bagaimana regulasi yang kita jadikan satu, jadi satu pintu supaya nanti pengawasan, pendampingannya juga menjadi satu," tuturnya.
Adapun polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.
Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

















