Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian daerah di Jawa-Bali sudah berlangsung selama dua pekan dan kini kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Namun, menurut LaporCovid-19, kebijakan ini masih tidak efektif karena banyaknya laporan yang masuk terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokses).
Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy menjelaskan, ada 70 laporan dari masyarakat terkait pelanggaran prokes selama dua pekan ini. Pelanggaran di tempat publik 37 persen, perkantoran 33 persen, selanjutnya di lembaga pendidikan 17 persen, restoran 7 persen, dan di tempat ibadah 6 persen.
"Itu banyaknya pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM,” kata Yemiko dalam diskusi "Pelanggaran Masih Banyak Apakah PPKM Efektif", Senin (25/1/2021).