Jakarta, IDN Times - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam pemilihan legislatif 2019 ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut DPR, aturan itu dinilai membatasi hak politik seseorang. Dalam pandangan mereka, kasus hukum yang dialami oleh seorang narapidana sudah rampung ketika masa penahanannya sudah selesai.
Namun, KPU mengaku gak akan menyerah dan akan tetap memperjuangkan usulannya itu. Lalu, mengapa KPU bersikukuh melarang napi eks kasus korupsi ikut pemilu tahun 2019?