Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Larangan Perkawinan Beda Agama Kembali Diuji ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Pemohon soroti tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama

  • Pemohon harus menguraikan dan membuktikan kerugian hak konstitusional yang dialami

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pengamat kebijakan publik Henoch Thomas (Pemohon I), advokat Uswatun Hasanah (Pemohon II), dan advokat Syamsul Jahidin (Pemohon III) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon III merasa pasal yang diuji ini membatasi hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk menikah dengan pasangan masing-masing yang menganut agama berbeda.

Pasal 2 ayat 1 UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Menurut para pemohon, ketentuan itu tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum.

“Ketentuan 'menurut' dalam pasal a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/1/2026).

1. Pemohon soroti tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketidakjelasan norma itu telah dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antarpasangan seagama yang dapat dicatatkan. Menurut para pemohon, penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.

Kerugian konstitusional para pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan telah menyebabkan para pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda. Kerugian yang dialami para pemohon semakin nyata dan potensial setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan yang secara tegas melarang pengadilan mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan antaragama.

Selain tidak adanya kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan, terdapat pula kerugian potensial lanjutan berupa tidak adanya kepastian terhadap hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, hak keluarga, hak waris, dan hak-hak lainnya yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi. Para pemohon menyebut Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28B ayat 1, dan Pasal 28I ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.

2. Petitum permohonan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon juga meminta agar ketentuan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Selain itu, MK juga diminta menyatakan pasal itu bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah di nyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu".

3. Pemohon harus menguraikan dan membuktikan kerugian hak konstitusional yang dialami

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan, para pemohon harus menguraikan dan membuktikan kerugian hak konstitusional yang telah dialami serta menguatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan ini.

“Kerugian itu juga harus diuraikan bahwa itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, itu yang belum terlalu dalam Saudara elaborasi di dalam kedudukan hukum ini,” tutur Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima MK paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

Editorial Team