Jakarta, IDN Times – Kebijakan pemerintah Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act, menjadi sorotan di tengah penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) di Indonesia.
Profesor Tama Leaver dari Curtin University menilai pendekatan pembatasan usia berbasis teknologi memiliki kelemahan mendasar.
“Menganggap anak muda tidak dapat menghindari pembatasan digital dalam waktu singkat merupakan asumsi yang naif,” katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).
