Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Larangan Usia Anak Bermedsos Dinilai Berisiko Tekan Daya Saing Digital RI
ilustrasi memanfaatkan Canva sebagai digital tracker (pexels.com/cottonbro studio)
  • Kebijakan Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial menjadi sorotan saat Indonesia menyiapkan aturan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.
  • Pakar menilai pembatasan usia berbasis teknologi berisiko tinggi, menambah beban biaya dan tanggung jawab hukum bagi industri tanpa jaminan efektivitas perlindungan anak.
  • Daya saing digital Indonesia dinilai bisa tertekan jika regulasi terlalu kaku, sehingga diperlukan keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan investasi digital nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kebijakan pemerintah Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act, menjadi sorotan di tengah penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) di Indonesia.

Profesor Tama Leaver dari Curtin University menilai pendekatan pembatasan usia berbasis teknologi memiliki kelemahan mendasar.

“Menganggap anak muda tidak dapat menghindari pembatasan digital dalam waktu singkat merupakan asumsi yang naif,” katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).

1. Dampak biaya dan beban hukum industri

Dialog Anak KemenPPPA dengan Koalisi NGO dan forum anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Profesor Gigi Foster dari UNSW Business School menyoroti konsekuensi ekonomi dari kebijakan tersebut.

“Kewajiban verifikasi usia meningkatkan beban biaya, dan tanggung jawab hukum bagi perusahaan teknologi tanpa memberikan manfaat perlindungan yang sebanding,” ujarnya.

Kritik tersebut muncul saat daya saing digital Indonesia justru mengalami tekanan. Laporan IMD World Digital Competitiveness Ranking 2025 mencatat posisi Indonesia turun ke peringkat 51 atau merosot delapan tingkat dibanding tahun sebelumnya.

2. Daya saing digital Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025). (Dok. KemenPPPA).

Dalam kondisi ini, pemerintah dinilai perlu berhati-hati agar regulasi perlindungan anak tidak berujung pada peningkatan beban kepatuhan industri digital.

Pengalaman implementasi di Australia menunjukkan pembatasan usia berbasis teknologi menghadapi tantangan teknis besar. Simulasi Age Assurance Trial menemukan teknologi pemindaian wajah dan estimasi usia memiliki margin kesalahan signifikan serta tidak dirancang untuk akurasi absolut.

Selain beban biaya infrastruktur dan risiko hukum bagi platform digital, kebijakan verifikasi usia massal juga memunculkan risiko keamanan data karena mendorong pengumpulan data biometrik dalam skala besar.

3. Keseimbangan perlindungan anak dan keberlanjutan investasi digital

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Data East Ventures Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2025 menunjukkan daya saing digital Indonesia sangat bergantung pada ruang inovasi pelaku usaha. Penambahan beban verifikasi berpotensi menekan perusahaan rintisan serta memunculkan persepsi risiko kepatuhan tinggi bagi investor.

Sejumlah pihak menilai perlindungan anak lebih efektif ditempatkan dalam pendekatan pengelolaan risiko ekosistem, seperti transparansi algoritma dan penguatan literasi digital, dibanding pembatasan teknis yang kaku.

PP Tunas dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan investasi digital nasional.

Editorial Team