Menurut Nurul, bakal paslon Bajo secara umum persyaratan pencalonannya sudah memenuhi syarat. Namun, setelah dicek ada beberapa yang masih dalam proses. Artinya, syarat ada tetapi masih dalam proses, sehingga dapat dilengkapi pada masa perbaikan.
Berkas persyaratan yang perlu diperbaiki yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu masih dalam proses, namun secara ketentuan masih dimungkinkan karena ada pernyataan bahwa berkas tersebut masih dalam proses.
KPU juga sudah menyampaikan tanda terima dan berita acara pendaftaran Bajo, diterima. Bakal paslon Bajo juga akan cek kesehatan yang akan dilaksanakan pada 8-9 September 2020.
"Bajo tahapan berikutnya dilanjutkan penelitian administrasi hingga pada 12 September, dan termasuk melakukan verifikasi ke instansi-instansi yang berwenang," kata Nurul, Minggu.
Setelah itu, kata Nurul, KPUD Solo akan menyerahkan hasil verifikasi pada 13-14 September mendatang. Jika ada perbaikan akan diberikan waktu hingga 16 September 2020.
Sementara, untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solo akan dilakukan pada 23 September, dan kemudian 24 September acara pengundian nomor urut pasangan calon. Pada 26 September, akan dimulai kampanye dengan segala metode, baik langsung maupun tidak langsung.