Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakai Baju Adat Jawa dan Sepeda, Gibran Daftar ke KPUD Solo

Paslon PDIP Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa berserta istri usai mendaftar ke KPU Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Jakarta, IDN Times - Gibran Rakabuming Raka bersama Teguh Prakosa, secara resmi mendaftarkan diri ke KPUD Solo sebagai calon kepala daerah di Pilkada Solo 2020.  

Gibran-Teguh berangkat dari markas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Solo menuju KPUD dengan menggunakan sepeda, yang kemudian diikuti tujuh andong atau kereta kuda. Pasangan itu juga terlihat mengenakan pakaian adat khas Jawa lengkap dengan blankon di kepala mereka.

Seluruh pengurus DPC PDIP Solo, termasuk FX. Hadi Rudyatmo dan ketua partai pendukung lainnya seperti Golkar, PKB, PPP, PAN, Gerindra, PKB, Nasdem, dan PSI serta sejumlah relawan Gibran turut hadir mengantar keduanya ke KPUD Solo.

Terlihat juga sosok istri Gibran, Selvi Ananda Putri, yang setia menemani Gibran saat melakukan pendaftaran tersebut.

1. Berkas pendaftatan Gibran-Teguh telah sah dan memenuhi syarat

Proses verifikasi Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU Solo. IDNTimes / Larasati Rey

Setibanya di KPUD, Gibran-Teguh diterima langsung oleh Ketua KPUD Solo, Nurul Sutarti, dengan jajarannya yang tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cuci tangan menggunakan sabun, mengukur suhu badan, mengenakan masker dan pelindung wajah, baru diizinkan masuk ke ruangan pendaftaran.

Menurut Nurul, pendaftaran hari pertama bakal paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, syarat pencalonannya dengan didaftarkan oleh partai politik, dan dibuktikan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.

"Setelah dicek seluruhnya pendaftaran Gibran-Teguh, dinyatakan sah dan memenuhi syarat. KPU kemudian memberikan tanda terima kepada bakal paslon Gibran-Teguh," kata Nurul dikutip dari ANTARA, Jumat (4/9/2020).

2. Jika ada kekurangan, Gibran-Teguh akan diberikan batas waktu perbaikan hingga 16 September 2020

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

KPUD Solo kemudian meneliti berkas administrasi termasuk memverifikasi dengan instansi yang berwewenang hingga 12 September mendatang. Bila ada perbaikan, bakal paslon diberikan waktu untuk memperbaiki hingga 16 September mendatang.

Jika pasangan Gibran-Teguh sudah memenuhi syarat seluruhnya, baru ditetapkan KPUD sebagai pasangan calon Pilkada Solo pada 23 September mendatang.

"Kami sudah memberikan tanda terima berarti sudah dinyatakan sah dan diterima," ujar Nurul.

3. KPUD Solo pastikan seluruh bakal calon harus menaati protokol kesehatan selama masa pendaftaran

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Nurul mengatakan, KPU sebelumnya sudah menyampaikan kepada bakal pasangan calon tentang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surakarta 2020 pada masa bencana nonalam atau di masa pandemik COVID-19.

"Pendaftaran pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surakarta 2020 memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena, sekarang dalam kondisi pandemik COVID-19, sehingga KPU harus memperketat melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.

Menurut dia, jangan sampai KPU menjadi klaster baru. Petugas KPU tetap mengingatkan dengan jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri. 

Dengan telah mendaftar, Gibran mengatakan dia bersama Teguh berkomitmen untuk mematuhi proses tahapan sesuai aturan dari KPU

"Tadi juga disampaikan Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, bahwa dokumen-dokumen kami sudah lengkap. Saya dan pak Teguh berkomitmen untuk mematuhi proses tahapan sesuai aturan dari KPU," kata Gibran usai mendaftar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us