Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya, Firli meminta statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.

Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.

Dalam petitumnya, Firli memohon agar pengadilan menyatakan tindakan Kapolda Karyoto yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan pidana korupsi tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” demikian isi gugatan Firli.

Firli juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Karyoto adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.”

Gugatan Firli juga meminta agar pengadilan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

“Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023,” kata dia.

Editorial Team