Pakar Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta, IDN Times - Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan merupakan momen pertama dalam sejarah Indonesia. Kasus Firli terkait dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada periode 2020-2023.
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai penanganan kasus Firli Bahuri harus cepat.
“Karena peristiwanya sudah cukup lama dan jika dilambat-lambatkan akan menurunkan kredibilitas KPK sebagai institusi,” kata Fickar kepada IDN Times, Jumat (24/11/2022).
1. Polisi harus melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan

Fickar pun meminta agar kepolisian segera menangkap dan menahan Firli. Mengingat, hingga saat ini belum ada pencekalan terhadap Firli.
“Setelah penetapan sebagai tersangka, maka upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, dan penyitaan barang bukti dapat dilakukan kepolisian,” ujar Fickar.
2. Firli didesak mundur dari Ketua KPK

Fickar menjelaskan, penangkapan harus segera dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Alasan itu menurutnya kuat bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa.
“Tentu saja begitu ditersangkakan harus mundur. Ironis seorang penegak hukum kok jadi tersangka, artinya tidak bisa menjaga dirinya sendiri, bahkan memanfaatkan kedudukannya sebagai penegak hukum,” ujarnya.
3. Presiden didesak untuk mencopot Firli

Setelah Firli menjadi tersangka, Presiden Joko “Jokowi” juga harus mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) penonaktifan sementara sampai dengan ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini perintah UU KPK bukan semata-mata kewajiban presiden,” kata Fickar.