Jeddah, IDN Times - Layanan katering tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan haji. Hal ini karena jemaah haji mendapat jatah makan, baik di Madinah maupun di Makkah. Penyediaan katering dimulai sejak 2015, setelah ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, sejak 2015 katering menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan elektronik haji (e-hajj), selain akomodasi dan transportasi.
Awalnya, layanan katering diberikan kepada jemaah haji saat berada di Madinah, sebanyak 18 kali makan dalam rentang sembilan hari. Layanan katering juga diberikan pada fase puncak haji di Arafah – Muzdalifah – Mina (Armina), sebanyak 15 kali makan.
Saat di Makkah jemaah diminta membeli makanan sehari-harinya secara mandiri, berbekal uang saku (living cost) sebesar 1.500 riyal, yang diberikan kepada mereka di asrama haji Embarkasi, jelang keberangkatan ke Arab Saudi.
Namun pada operasional haji 1436 H/2015 M, layanan katering diberikan juga kepada jemaah Indonesia ketika mereka berada di Makkah dan living cost tetap diberikan kepada jemaah.