Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di berbagai daerah masih terus jadi masalah, apalagi di daerah tertinggal. Implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di daerah tertinggal, diharapkan jadi agenda prioritas pemerintah.
Ketua Forum Anak Gandringstar Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jeri (17 tahun), mengatakan pelayanan publik dalam menangani anak korban kekerasan seksual yang mayoritas anak perempuan juga belum memadai.
“Korban biasanya akan sulit terbuka kepada polisi laki-laki. Selain itu, tidak semua anggota polisi telah menerima pelatihan dalam menangani anak penyintas kasus kekerasan seksual. Jika dirujuk ke Polres di kabupaten, berarti membutuhkan biaya, tenaga, dan waktu lagi. Sementara korban masih dalam kondisi yang tidak nyaman,” kata dia dalam agenda 'Bagaimana Implementasi UU TPKS di Daerah Tertinggal' yang diselenggarakan Wahana Visi Indonesia (WVI), disitat Jumat (13/5/2022).