Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) desak pemerintah untuk juga memecat Hasyim Asy'ari sebagai dosen PNS lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim saat ini masih berstatus sebagai dosen PNS dan mengajar hukum tata negara di Universitas Diponegoro. Namun, ia diberhentikan sementara karena mengemban tugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 2022 lalu.
"Oleh karena itu APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari dalam mempertimbangkan putusan DKPP ini," ujar Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Susanti seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (6/7/2024).
Ia menilai Hasyim layak diberhentikan sebagai dosen UNDIP untuk mencegah para mahasiswanya ikut menjadi korban. "Keberulangan peristiwa yang sama dapat terjadi di kampus, sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswanya," kata dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 lalu memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik lantaran melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag. Bahkan, di dalam persidangan, ikut terungkap Hasyim memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.