Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • LBH APIK desak pemerintah memecat Hasyim Asy'ari sebagai dosen PNS karena tindak asusila terhadap anggota PPLN.
  • DKPP memutuskan pemecatan Hasyim, tapi keputusan pemberhentian dari Presiden Jokowi belum keluar.
  • Komisioner KPU menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas ketua umum setelah Hasyim dipecat.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) desak pemerintah untuk juga memecat Hasyim Asy'ari sebagai dosen PNS lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim saat ini masih berstatus sebagai dosen PNS dan mengajar hukum tata negara di Universitas Diponegoro. Namun, ia diberhentikan sementara karena mengemban tugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 2022 lalu. 

"Oleh karena itu APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari dalam mempertimbangkan putusan DKPP ini," ujar Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Susanti seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (6/7/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di