Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Ogah Minta Maaf Soal Tindak Asusila Hasyim: Itu Urusan Pribadi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz menilai KPU sebagai instansi tidak bisa meminta maaf atas putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Sebab, tindakan asusila itu dilakukan oleh Hasyim pribadi. Meskipun ketika perbuatan itu terjadi Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU. 

"Yang jelas kalau pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, itu persoalan pribadi-pribadi. Ya, gimana? Kan kami gak mau mengomentari seperti apa," ujar August di kantor KPU pada Jumat (5/7/2024). 

"Keputusannya sudah keluar (dari DKPP) ya kami hormati di situ," katanya. 

Ia menambahkan KPU secara kelembagaan sulit untuk meminta maaf. Sebab, yang melakukan perbuatan hanya satu individu di KPU. Padahal, perbuatan asusila Hasyim terhadap korban CAT ikut mencoreng KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

"Kalau KPU-nya yang disuruh minta maaf, kan kecuali kita (yang berbuat bersama-sama). Nah, kalau itu urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," imbuhnya. 

1. KPU akan tetap kawal penyelenggaraan Pilkada meski diterpa isu pemecatan ketua

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, August mengatakan KPU sebagai organisasi harus tetap berjalan meskipun pucuk pimpinannya dipecat. Atas kesepakatan bersama, komisioner KPU menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU. 

"Kami sudah melakukan mekanisme dan sepakat memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban terhadap undang-undang," ujar August. 

Salah satu kewajibannya yakni penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November mendatang. Pernyataan serupa juga sudah disampaikan oleh Afifuddin pada 4 Juli 2024 lalu di kantor KPU. Ia menyatakan putusan DKPP tidak menyangkut kelembagaan. 

"Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. Pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif. 

2. Pemecatan Hasyim Asy'ari dinilai tepat meski sudah terlambat

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watchdoc)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watchdoc)

Sementara, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menyentil keputusan pemberhentian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy'ari yang baru diambil pada 3 Juli 2024. Padahal, ia sudah terjerat kasus asusila dengan Hasnaeni Moein atau yang dijuluki wanita emas pada 2023 lalu. Namun saat itu DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. 

"Keputusan DKPP (memecat Hasyim) sudah sangat tepat, tapi telat. Karena Mas Hasyim sudah banyak kasusnya dan indikasi kerusakan moralnya sudah banyak," ujar Feri kepada media di Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

Ia menjelaskan, dalam kasus Hasnaeni, indikasi pelanggaran etik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terang benderang. Selain, ada unsur tindakan asusila, terdapat juga konflik kepentingan. 

"Karena Hasnaeni ketika itu adalah ketua Partai Republik Satu yang mau mendaftarkan verifikasi partai politik untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," katanya. 

Bahkan, ada dugaan pemberian gratifikasi kepada Hasyim. Keduanya juga sempat berziarah ke beberapa lokasi di Yogyakarta. 

"Tiket untuk melakukan ziarah itu diberikan oleh Hasnaeni. Jadi, ada faktor penerimaan gratifikasi. Seharusnya, dari kasus ini, Mas Hasyim sudah diberhentikan DKPP," imbuhnya. 

3. Jokowi mulai proses keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Negara Iriana Jokowi meninjau pelaksanaan program pompanisasi Kementerian Pertanian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di sana, rombongan yang juga didampingi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ini memberikan bantuan pompa sebanyak 300 unit untuk pengairan sawah tadah hujan di wilayah tersebut. (Dok. Kementan)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Negara Iriana Jokowi meninjau pelaksanaan program pompanisasi Kementerian Pertanian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di sana, rombongan yang juga didampingi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ini memberikan bantuan pompa sebanyak 300 unit untuk pengairan sawah tadah hujan di wilayah tersebut. (Dok. Kementan)

Adapun Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Pemberhentian itu dilakukan pascaputusan DKPP yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik atas tindak pelecehan.

Namun, Jokowi menyebut, draf keppres yang akan ia tanda tangani itu belum sampai ke meja kerjanya.

"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis kemarin. 

Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari. Selain itu, Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar jujur dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwi Agustiar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Di PBB, Maria Ressa: Tanpa Fakta, Tak Ada Kebenaran dan Kepercayaan

22 Sep 2025, 23:53 WIBNews