Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram.com/creativepreneurec

Jakarta, IDN Times -  Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan SAFEnet membuka sebuah fakta baru di balik permintaan maaf korban dugaan pelecehan seksual Gofar Hilman. 

Dalam pernyataan sikapnya, LBH APIK membeberkan bahwa pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang didampinginya.

"LBH APIK menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," tulis pernyataan sikap LBH APIK dan SAFEnet yang diterima IDN Times, Sabtu (12/2/2022).

Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh (milik Gofar Hilman) melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian antara korban dengan Gofar Hilman.

"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas," katanya.

1. LBH APIK telah mendampingi korban hingga pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021

Ilustrasi. Korban didampingi LBH APIK melaporkan kasus pelecehan mahasiswi UINAM ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH APIK Sulsel

Kemudian, pada 11 Februari 2022, pukul 20.54, akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada terduga pelaku atau Gofar Hilman.

Korban yang pengakuannya sempat menggegerkan publik pada pertengahan 2021 ini padahal sudah mendapat pendampingan dari LBH APIK, mulai dari rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021, rapat koordinasi kasus bersama aparat penegak hukum pada Juli 2021, hingga pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021. Kemudian, sudah ada pula koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021. 

Meski demikian, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet mengatakan mereka menghargai keputusan terduga korban tersebut.

“Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi,” kata LBH APIK.

2. LBH APIK tegaskan masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di