Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan SAFEnet membuka sebuah fakta baru di balik permintaan maaf korban dugaan pelecehan seksual Gofar Hilman.
Dalam pernyataan sikapnya, LBH APIK membeberkan bahwa pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang didampinginya.
"LBH APIK menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," tulis pernyataan sikap LBH APIK dan SAFEnet yang diterima IDN Times, Sabtu (12/2/2022).
Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh (milik Gofar Hilman) melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian antara korban dengan Gofar Hilman.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas," katanya.