Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak warga untuk mengadukan permasalahan dan dampak yang dialami, terkait kasus dugaan Pertamax oplosan lewat pos pengaduan.
Hal ini sebagai respons dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pos Pengaduan ini telah dibuka sejak 25 Februari sampai 5 Maret 2025.
"Untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada, maka LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait kasus dugaan Pertamax oplosan ini," tulis LBH Jakarta dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/2/2025).