LBH Makassar Minta Kapolri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh ayah kandung para korban, yang sudah bercerai dengan ibu korban.
Mereka mengharapkan agar proses penyeliikan dialihkan ke Mabes Polri. Serta, dalam penyelidikan, melibatkan penuh tim kuasa hukum, pelapor selaku ibu para anak korban, serta pendamping sosial anak.
“Menghadirkan saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan, serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor,” kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, lewat keterangan tertulis pada Minggu (10/10/2021).
1. LBH ungkap sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus
Haedir menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur adalah prematur. Ia mengaku LBH Makassar menemukan sejumlah pelanggaran prosedur.
Misalnya, proses pengambilan keterangan terhadap para anak korban, pelapor selaku ibu dari para anak dilarang untuk mendampingi dan membaca berita acara pemeriksaan (BAP) para anak korban yang penyidik minta pelapor untuk tandatangani.
“Bahwa proses tersebut juga tidak melibatkan pendamping hukum, pekerja sosial atau pendamping lainnya. Hal ini menyalahi ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 23,” ujar Haedir.
Menurutnya, pengambilan keterangan para anak korban yang hanya dilakukan satu kali dan tidak didampingi dalam pemeriksaan tersebut juga mengakibatkan keterangan para anak korban tidak tergali dan terjelaskan utuh dalam berita acara interogasi pada berkas perkara.