Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rumah warga yang terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
Rumah warga yang terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Dokumentasi warga untuk IDN Times)

Intinya sih...

  • Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan korban jiwa, orang hilang, ribuan warga mengungsi, dan kerusakan infrastruktur vital.

  • Pemerintah dinilai lamban dalam respons terhadap bencana, membutuhkan eskalasi penanganan ke tingkat nasional untuk pemulihan yang terpusat.

  • LBH mendesak moratorium izin baru dan penegakan hukum terhadap illegal logging serta pertambangan ilegal sebagai solusi jangka panjang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Regional Barat mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional dalam upaya menangani banjir besar yang melanda Sumatra. 

Desakan ini disampaikan menyusul dampak parah yang melumpuhkan tiga provinsi dan lambatnya penanganan yang berisiko memperbesar jumlah korban.

“Kami LBH-YLBHI Regional Barat yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang dan LBH Bandar Lampung mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat sekarang juga,” kata perwakilan LBH dikutip dalam keterangan pers, Minggu (30/11/2025)


1. Dampak parah dan kerugian yang ditimbulkan

Bangunan milik warga di Pidie, Aceh yang rusak akibat dihantam banjir dan longsor. (Dokumentasi Puspen TNI)

LBH menyatakan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat telah menimbulkan korban jiwa, orang hilang, serta memaksa ribuan warga mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Banyak daerah terisolasi akibat putusnya jalur transportasi dan komunikasi, memperparah krisis kemanusiaan yang terjadi.

Lebih lanjut, kondisi ini diperburuk dengan kelangkaan logistik dan bahan pokok, serta melonjaknya harga kebutuhan dasar seperti BBM. Kerusakan infrastruktur vital juga menghambat distribusi bantuan, sementara laporan tentang penjarahan mulai bermunculan, menandakan memburuknya situasi keamanan.

"Melihat kondisi yang terjadi di tiga provinsi, maka sudah harus tentu secara hukum pemerintah pusat menetapkan menjadi bencana nasional," ujar perwakilan dari LBH Medan Irvan pada konferensi pers, Minggu, (30/11/2025). Menurutnya, eskalasi status menjadi bencana nasional dapat mempercepat pemberian bantuan dan perlindungan kepada masyarakat karena pusat langsung memberikan dukungan penuh, baik dari segi keamanan, anggaran, maupun logistik.

2. Lemahnya respons Pemerintah dalam menangani bencana

DPR kirim bantuan kemanusiaan bagi korban banjir Sumatra. (IDN Times/Amir Faisol)

LBH menilai respons pemerintah daerah sudah tidak memadai untuk menangani skala bencana sebesar ini, sehingga diperlukan eskalasi penanganan ke tingkat nasional. Mereka menekankan bahwa Presiden dan jajarannya, termasuk Prabowo, dianggap lamban dan tidak responsif terhadap desakan ini.

“Tidak mungkin pemerintah daerah mengurus ini melihat kerusakan yang terjadi, sampai hari ini belum jelas data pilah yang dikeluarkan pemerintah,” ujar perwakilan dari LBH Medan Diki Rafiqi.

Menurut Diki, Pemulihan pascabencana seperti perbaikan infrastruktur dan bantuan untuk korban sering terlupakan dan jadi ajang lempar tanggung jawab. Itulah mengapa status bencana nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar penting, agar pemulihan bisa terpusat dan terjamin pendanaannya secara nasional.

Lebih lanjut, LBH menilai dasar hukum untuk menetapkan status darurat sudah sangat jelas, diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. Mereka menegaskan bahwa alasan administratif, anggaran, atau politik tidak boleh mengabaikan keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi.

3. Desakan moratorium dan penegakan hukum sebagai solusi jangka panjang

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

LBH menegaskan bahwa akar masalah banjir bukan semata curah hujan tinggi, tetapi deforestasi masif akibat izin konsesi untuk perkebunan, pertambangan, dan alih fungsi lahan. Maka dari itu, mereka mendesak pemerintah untuk Moratorium atau penangguhan seluruh izin-izin usaha perkebunan, pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan, deforestasi dan merusak lingkungan.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas aktivitas illegal logging dan pertambangan ilegal yang telah merusak kawasan hutan. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan fungsi lingkungan dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

“Harusnya tata kelola hukum kehutanan yang menjadi prioritas adalah keselamatan rakyat bukan ekonomi jangka pendek,” ujar Wakil Ketua Advokasi Edy Kurniawan di konferensi pers yang sama.


Editorial Team