Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah menyebut anggaran Bakmla dipangkas Rp700 Miliar karena ada efisiensi. (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah berharap, Bakamla dapat diberikan kewenangan penyidikan yang dapat dipertegas di dalam RUU Keamanan Laut. Adapun, saat ini RUU Keamanan Laut sudah dibahas di Komisi I DPR RI.
Irvansyah juga berharap, Bakamla dapat ditetapkan sebagai coast guard Indonesia dalam RUU Keamanan Laut. Selain itu, diberikan kewenangan untuk melalukan penyidikan terhadap pelanggaran di laut Indonesia.
"Mudah-mudahan ke depannya ini, Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi," kata Irvansyah.
Irvansyah optimis RUU Keamanan Laut bisa rampung tahun ini, karena ia menangkap semua pihak memiliki kemauan yang sama.
"Kalau dilihat dari pembicaraan, diskusi kita tadi, saya optimis tahun ini akan selesai," ujar dia.
Irvansyah mengatakan, Bakamla tidak punya undang-undang sendiri. Selama ini, kata dia, Bakamla hanya menumpang di undang-undang pelayaran, kelautan, hingga keamanan laut.
"Memang Bakamla kan memang selama ini tidak memiliki undang-undang sendiri, yang selama ini numpang di undang-undang 32 tentang kelautan, undang-undang 17 tentang pelayaran, tidak ada undang-undang sendiri, termasuk keamanan laut," kata dia.
Irvansyah juga berharap, Bakamla dapat mengatur seluruh aset-aset patroli yang tersebar di beberapa instansi, sehingga tidak numpuk di satu tempat. Ia juga tak ingin terjadi pemeriksaan berulang, sehingga terjadi tumpang tindih.
"Terus ada kepastian baik secara nasional maupun secara internasional bahwa Indonesia punya coast guard yaitu Bakamla nantinya akan menjadi coast guard," tutur dia.