Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Legislator PDIP Dorong Kemenhub Tindaklanjuti Perpres Ojol Soal Tarif
ilustrasi ojek online (IDN Times/Herka Yanis)
  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur kesejahteraan dan tarif bagi pengemudi ojol.
  • Anggota DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto dari PDIP mendorong Kemenhub segera menindaklanjuti Perpres dengan merevisi peraturan menteri agar tarif ojol sesuai ketentuan baru.
  • Perpres menetapkan pengemudi menerima minimal 92 persen pendapatan, aplikator hanya boleh memotong 8 persen, serta pengemudi mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan asuransi kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Perpres tersebut.

"Perjuangan kami di Komisi V bersama teman-teman Ojol akhirnya didengar Presiden Prabowo. Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri," ujar Sofwan dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5/2026).

1. Legislator PDIP ingatkan tarif ojol sesuai dengan yang ada di Perpres

ilustrasi ojek online (pexels.com/Arif Syuhada)

Sofwan mengingatkan, tarif ojol harus sesuai dengan yang ada di Perpres. Sebab, Prabowo telah menyampaikan pengemudi transportasi online mendapat tarif 92 persen. Sebelumnya, hanya 80 persen.

"Sebagai anggota Komisi V, saya akan proaktif memonitor apakah arahan Presiden ini ditindaklanjuti oleh Kemenhub dan aplikator ojek online atau tidak? Indikatornya sederhana, dimulai dari revisi Peraturan Menteri," ucap dia.

Sofwan juga mengapresiasi Presiden Prabowo yang menyetujui adanya aturan ojol mendapat tarif sesuai apa yang diinginkan mereka. Ojol sebelumnya meminta tarif yang diterima sebesar 90 persen.

2. Perpres ojol diumumkan di Hari Buruh Internasional

Presiden Prabowo Subianto menghadiri May Day 2026 di Monas, Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi driver ojek ojol yang meminta agar pihak aplikator tidak memotong biaya ongkos 20 persen. Dalam aspirasinya, driver ojol meminta aplikator memangkasnya hanya 10 persen.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10 (persen)?" ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

3. Aplikator hanya boleh potong 8 persen

Presiden Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja.

"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.

Editorial Team