Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Perpres tersebut.
"Perjuangan kami di Komisi V bersama teman-teman Ojol akhirnya didengar Presiden Prabowo. Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri," ujar Sofwan dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5/2026).
