Legislator PDIP Kritik KemenHAM Tangguhkan Tersangka Perusakan Gereja

Intinya sih...
Aksi perusakan gereja menyebabkan trauma pada anak-anak yang menyaksikannya.
Kritik terhadap KemenHAM yang dianggap keliru dalam menangguhkan penahanan tujuh tersangka perusakan gereja.
Perbedaan pandangan antara Stafsus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Menteri HAM Natalius Pigai terkait penangguhan penahanan tujuh tersangka perusakan gereja.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Marinus Gea l, mengkritik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), yang ingin menangguhkan penahanan tujuh tersangka perusakan gereja di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang bisa menimbulkan trauma psikologis.
“Ini sikap dan tindakan Kementerian HAM ini menimbulkan moral hazard bagi generasi, ya nanti pernyataannya kan, kalau ramai-ramai kan pasti akan dicarikan jalan keluar, jalan damai, tidak perlu dilakukan penegakan hukum," ujar Marinus dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/7/2025).
"Dan menimbulkan trauma psikologis kepada generasi-generasi masa datang,” sambungnya.
1. Anak-anak juga melihat aksi perusakan
Selain itu, kata Marinus, saat peristiwa perusakan terjadi, sejumlah anak-anak melihat hal tersebut. Dia menyebut, hal itu bisa menyebabkan perspektif buruk kepada anak-anak.
“Tindakan ini harusnya Kementerian HAM melihat bahwa menimbulkan kesan psikologis, trauma masa depan bagi anak-anak ini, yang seolah-olah mengajarkan, memberikan perlindungan kepada pelaku-pelaku intoleran yang dicontohkan pada peristiwa Cidahu itu,” ucap dia.
2. Kementerian HAM dianggap keliru
Oleh karena itu, Marinus menganggap tindakan KemenHAM keliru yang ingin menangguhkan tujuh tersangka perusak gereja.
“Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Jangan-jangan ini Kementerian HAM tidak tahu apa yang menjadi tupoksinya, sehingga harus mengambil posisi, porsi institusi lain,” kata dia.
3. Menteri HAM dan Stafsusnya berbeda pandangan
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menyampaikan tujuh tersangka ditangguhkan dalam penahanannya baru sebatas usulan.
"Baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ujar Thomas dilansir dari ANTARA, Minggu (6/7).
Rupanya, hal itu tidak disetujui Menteri HAM, Natalius Pigai. Melalui akun X-nya, Pigai menegaskan tak setuju dengan apa yang disampaikan Thomas.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai.