Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang penanggulangan ekstremisme yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia pun mewanti-wanti pemerintah terkait poin mengenai perbedaan pandangan politik yang masuk dalam faktor pemacu ekstremisme.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
