Empat kendaraan tersebut merupakan milik tiga koruptor. Jaguar merupakan milik Mohammad Sanusi, terpidana kasus suap Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta. Ia menerima suap dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.
Sanusi kini tengah menjalani vonis 10 tahun di balik jeruji. Vonis itu justru diberikan lebih berat di tingkat banding. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semula menjatuhkan vonis tujuh tahun pada Sanusi.
Sementara, Nazaruddin merupakan pemilik Toyota Vellfire. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu kini tengah menjalani vonis 13 tahun di Lapas Sukamiskin untuk dua kasus berbeda, yakni pemberian uang suap oleh Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris senilai Rp4,6 miliar.
Kasus lainnya, Nazaruddin mengaku menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya. Gratifikasi diberikan ke beberapa proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Yang terakhir, pemilik mobil itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hassan Ishaq. Semula, ia memiliki VW Caravelle dan FJ Cruise. Luthfi divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.