Pengurus Lemasko gelar jumpa pers usai pertemuan dengan freeport, IDN Times/ Ricky Lodar
Menurut Gerry sapaan Gregorius Okoare, seharusnya Freeport sudah dari jauh-jauh hari memperbanyak dokumen amdal tersebut, kemudian dibagikan dalam bentuk fotocopy kepada pihak-pihak terkait termasuk lembaga adat dan masyarakat untuk dipelajari, sehingga masyarakat bisa memahami apa isi dari dokumen amdal tersebut.
"Kami dari lembaga tidak suka dengan cara-cara seperti ini yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pertanyaan kami, kenapa tidak diberikan fotocopy untuk masyarakat lebih awal, untuk di baca dan dipelajari isinya," terang Gerry.
Lemasko menilai, Freeport terburu-buru untuk perpanjangan izin amdal, sedangkan pihak Lemasko tidak mengetahui apa isi dari dokumen amdal tersebut.
Pihak Lemasko meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk datang ke Timika agar bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut, kemudian masyarakat meminta pemerintah untuk meninjau langsung dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat limbah tailing.
"PTFI kasih uang banyak ke pemerintah pusat, sedangkan korbannya di sini (masyarakat). Ini kepentingan negara tetapi tidak perhatikan masyarakat, masyarakat dapat apa? Kami minta pemerintah pusat kasih timbal balik kepada masyarakat Amungme Kamoro yang punya hak ulayat. Freeport hanya pengusaha, tetapi yang dapat uang Pemerintah Indonesia, sedangkan masyarakat yang punya tanah ini tidak dapat apa-apa," kata Gerry.