Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya dalam acara Real Talk with Uni Lubis dengan tema "Politik di Balik Perjuangan RUU PPRT" di NasDem Tower, Rabu (14/6/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Willy Aditya mengatakan, lembaga penyalur asisten rumah tangga (ART) harus berbadan hukum bila RUU sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Apa poin penting dalam undang-undang ini? Penyalur selama ini yayasan kita ubah, harus badan usaha yang berbadan hukum biar tidak terjadi human trafficing, itu poin paling krusial dari undang-undang ini, jadi undang-undang ini harus jelas, ini kan manusia harus ada pertanggungjawaban jawaban secara hukum," ujar Willy dalam wawancara Real Talk With Uni Lubis di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

1. ART bisa dapat gaji UMR

Ketua DPP NasDem, Willy Aditya (IDN Times/Ilman Nafi'an)

WIlly menerangkan, ART juga bisa mendapat gaji minimal UMR bila RUU PPRT disahkan. Namun, ART yang bisa mendapat UMR itu adalah mereka yang berasal dari lembaga penyaluran, bukan direkrut langsung oleh si pemberi kerja.

"Kalau yang direkrut secara tidak langsung itu ada kontrak kerja seperti lazimnya (yang sekarang terjadi)," ucap dia.

2. Alasan hanya ART dari lembaga penyalur

Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya dalam acara Real Talk with Uni Lubis dengan tema "Politik di Balik Perjuangan RUU PPRT" di NasDem Tower, Rabu (14/6/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Panja RUU PPRT membuat klaster pembeda mengenai ART yang direkrut langsung secara kekeluargaan dan melalui lembaga penyalur. Menurutnya, bila direkrut secara kekeluargaan tentunya ada hubungan sosial kultur yang tidak bisa dilepaskan.

"Kalau (orang) sukses di Jakarta pasti bawa sanak familinya kan (untuk bekerja) dan itu realisasi sosio kultural, itu kan gak bisa kita tabrak, ya prinsip utamanya asas dari undang-undang ini adalah memanusiakan manusia, gotong royong, kemanusiaan," kata dia.

"Karena dia direkrut secara langsung maka kemudian masalah jam kerja, jenis kerja, upah kerja itu base on kesepakatan bersama, yang kita atur secara detail adalah yang direkrut secara tidak langsung oleh penyalur," sambungnya.

3. Hak dan kewajiban antara ART dan pemberi kerja diatur secara seimbang

Ketua DPP NasDem, Willy Aditya (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Willy menerangkan, hak dan kewajiban antara ART dan pemberi kerja diatur secara seimbang. Sehingga, semua pihak merasa saling terlindungi dan menguntungkan.

"Ini bukan hanya win win solution, tapi 3W, win win win, kenapa? Win bagi si pekerja rumah tangga, win bagi pemberi kerja dan win bagi pemerintah. Jadi, ini tiga pilar yang sekaligus tidak hanya pekerja rumah tangga yang dimenangkan, tidak hanya si majikan yang dilindungi, tidak hanya negara yang kemudian didefinisikan dalam keterlibatan dalam konteks proses ini," imbuhnya.

Editorial Team