Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Willy Aditya mengatakan, lembaga penyalur asisten rumah tangga (ART) harus berbadan hukum bila RUU sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Apa poin penting dalam undang-undang ini? Penyalur selama ini yayasan kita ubah, harus badan usaha yang berbadan hukum biar tidak terjadi human trafficing, itu poin paling krusial dari undang-undang ini, jadi undang-undang ini harus jelas, ini kan manusia harus ada pertanggungjawaban jawaban secara hukum," ujar Willy dalam wawancara Real Talk With Uni Lubis di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (14/6/2023).