Potret Adies Kadir (instagram.com/adies.kadir)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Penonaktifan yang dilakukan akibat pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut terkait gaji dan tunjangan yang diterima anggota parlemen.
Diketahui, surat penonaktifan Adies Kadir ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, pada Minggu (31/8/2025).
"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sarmuji.
Selain itu, penonaktifan beberapa anggota DPR imbas dari aksi demo besar-besaran yang berujung ricuh dan menyebabkan penjarahan sejumlah rumah yang mereka miliki.
Sebagaimana diketahui, Ahli Hukum Kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini menyoroti istilah yang dipakai pimpinan partai politik menonaktifkan sejumlah anggota DPR yang menuai kontroversi.
Dia menyampaikan, istilah nonaktif yang dipakai bermuatan sangat politis. Sebab nonaktif bukan istilah hukum dan tidak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Kalau kita lihat dan kita cermati Undang-Undang MD3, Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Maka sebenarnya istilah yang digunakan non-aktif itu istilah yang sangat politis, bukan istilah hukum begitu ya, sangat tricky," kata Titi Anggraini.