Jakarta, IDN Times- Ketua Lembaga Adat Masyarakat Papua, Lenis Kogoya, meminta evaluasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun 2021 harus melibatkan masyarakat lokal. Dengan begitu, seluruh keinginan masyarakat Papua terakomodir guna meredam isu separatisme.
“Khusus bicara Papua, ada UU Otsus, itu habisnya 2021 (berlaku 20 tahun sejak 2001). Maka pada 2012, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat duduk bersama (membahas) pasal demi pasal, mana yang jalan dan mana yang tidak, evaluasi itu,” kata Lenis dalam webinar yang diselenggarakan oleh SEJUK, Rabu (10/6).