Jakarta, IDN Times - Pemerintah meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan internasional. Hal ini menegaskan perhatian serius pemerintah pada pencegahan penyebaran penyakit menular yang berpotensi masuk lewat bandara maupun pelabuhan.
Mulai 1 Oktober 2025, setiap penumpang dari luar negeri wajib mengisi deklarasi melalui aplikasi tersebut. Kementerian Kesehatan RI menilai bahwa integrasi deklarasi kesehatan dalam aplikasi All Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kewaspadaan dini nasional terhadap berbagai ancaman kesehatan, baik penyakit menular maupun faktor risiko kesehatan lainnya.
“Melalui All Indonesia, Kementerian Kesehatan dapat lebih cepat mendeteksi penyakit menular atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan wabah. Dengan begitu, respons segera bisa dilakukan di pintu masuk negara sebelum penyakit menyebar lebih luas. Ini menjadi bagian penting dari upaya kita menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (2/10/2025).