Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia (RI), Dante Saksono Harbuwono. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia (RI), Dante Saksono Harbuwono. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Integrasi deklarasi kesehatan dalam aplikasi ini memungkinkan Kementerian Kesehatan melakukan deteksi lebih cepat terhadap penyakit menular maupun faktor risiko kesehatan lain, sehingga potensi wabah bisa dicegah sejak kedatangan.

  • Seluruh informasi kesehatan penumpang kini tercatat dalam satu sistem digital terintegrasi yang juga memuat data dari imigrasi, bea cukai, dan karantina.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan internasional. Hal ini menegaskan perhatian serius pemerintah pada pencegahan penyebaran penyakit menular yang berpotensi masuk lewat bandara maupun pelabuhan.

Mulai 1 Oktober 2025, setiap penumpang dari luar negeri wajib mengisi deklarasi melalui aplikasi tersebut. Kementerian Kesehatan RI menilai bahwa integrasi deklarasi kesehatan dalam aplikasi All Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kewaspadaan dini nasional terhadap berbagai ancaman kesehatan, baik penyakit menular maupun faktor risiko kesehatan lainnya.

“Melalui All Indonesia, Kementerian Kesehatan dapat lebih cepat mendeteksi penyakit menular atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan wabah. Dengan begitu, respons segera bisa dilakukan di pintu masuk negara sebelum penyakit menyebar lebih luas. Ini menjadi bagian penting dari upaya kita menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (2/10/2025).

1. Deteksi dini penyakit menular di pintu masuk negara

Suasana penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (9/8/2024). (IDN Times/Deti Mega P)

Dante mengatakan, integrasi deklarasi kesehatan dalam aplikasi ini memungkinkan Kementerian Kesehatan melakukan deteksi lebih cepat terhadap penyakit menular maupun faktor risiko kesehatan lain sehingga potensi wabah bisa dicegah sejak kedatangan.

Dengan demikian, aplikasi All Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pengendalian penyakit menular dan perlindungan kesehatan publik.

2. Data kesehatan terhubung secara real time

Pemerintah Indonesia melakukan uji coba sistem deklarasi penumpang internasional terintegrasi, All Indonesia (Dok/Ditjen Imigrasi)

Seluruh informasi kesehatan penumpang kini tercatat dalam satu sistem digital terintegrasi yang juga memuat data dari imigrasi, bea cukai, dan karantina. Integrasi ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi bagi penumpang, tetapi juga memperkuat health security Indonesia melalui pemantauan yang lebih menyeluruh.

"Dengan adanya data yang terkumpul secara otomatis dan real time, pemerintah dapat melakukan analisis kesehatan untuk mengidentifikasi potensi ancaman penyakit menular maupun faktor risiko kesehatan lainnya," kata Dante.

Selain itu, sistem ini juga meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi di pintu masuk negara. Kolaborasi antara petugas kesehatan, imigrasi, bea cukai, serta karantina kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terukur.

3. Komitmen perkuat health security nasional

Ilustrasi melakukan pemeriksaan kesehatan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Kementerian Kesehatan menegaskan, aplikasi ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga strategi jangka panjang untuk memperkuat keamanan kesehatan masyarakat Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan internasional.

"Aplikasi All Indonesia menjadi fondasi baru dalam tata kelola kesehatan lintas batas, sekaligus bukti komitmen pemerintah yang terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan menjadi lebih adaptif, berbasis teknologi, dan berorientasi pada keberlanjutan," ucap dia.



Editorial Team