Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1).
Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengapa mereka dipisahkan.
"Beberapa pertimbangan. Tentu karena untuk kepentingan pemeriksaan," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).