Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Sabtu (7/7). Hasilnya, pasangan Khofifah-Emil unggul dari Gus Ipul-Puti.
Khofifah-Emil mendapatkan 53,55 persen atau 10.465.218 suara dan Gus Ipul-Puti 46,45 persen atau 9.076.014 suara. Selisih tersebut semakin mengukuhkan Khofifah-Emil yang akan mempin Jatim 5 tahun ke depan.
Namun, saksi tim paslon nomor urut 2, Martin Hamonangan tidak menerima hasil rekapitulasi. Menurutnya masih ada pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada Jatim yang belum ditindak lanjuti. Bahkan, saksi menyebut adanya pelanggaran yang massif.
"Seperti di Jombang ada temuan hampir 50 persen dalam D1-KWK mengalami perbaikan. Di dalam D2-KWK sempat diperbaiki, hanya melihat angka tidak melihat surat suara. Sementara klaim hampir 70 persen. Maka kami tidak sapat menerima dan minta ditunda. Kami mohon maaf," kata dia.
Rapat yang digelar di Grand City Mall & Convex Surabaya ini dihadiri Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Ketua Bawaslu Jatim M Amin, Ketua Tim Pemenangan Paslon 1 Roziqin dan Ketua Tim Divisi Hukum Paslon 2 Martin Hamonangan.