Jakarta, IDN Times - Pemilihan Wali Kota Makassar dalam Pilkada 2018 menjadi salah satu yang juga menyedot perhatian publik. Bagaimana gak, sebab, salah satu calon yang sempat sudah direstui oleh KPU Daerah Makassar, justru dianulir gara-gara putusan Mahkamah Agung pada 23 April lalu.
Di hari itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPUD atas putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makssar. KPUD mengajukan kasasi karena mereka diperintahkan oleh PTUN supaya gak mencantumkan nama pasangan petahana Mohammad Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari (Diami) sebagai salah satu kandidat.
Pasangan Diami didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 soal penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Di dalam pasal 71 ayat 3, tertulis setiap calon dilarang menggunakan kewenangannya yang dapat menguntungkan diri sendiri atau merugikan pasangan calon yang lain.
Sementara, pasangan Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi berhasil mengumpulkan bukti soal tindak kecurangan pasangan Diami yakni dengan membagikan ponsel, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline. Alhasil pemilihan Walkot Makassar jadi anti klimaks karena pasangan yang dijuluki Appi-Cicu melawan kotak kosong.
Sedangkan, di pemilihan cagub Sulawesi Selatan, ada empat kandidat yang bertarung. Mereka adalah Nurdin Halid - Azis Qahar Mudzzakar, Agus Arifin Nu'Mang - Tanribali Lamo, Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaeman, dan Ichsan Yasin Limpo - Andi Muzakkar.
Gimana keseruan pilkada di Sulsel? Selengkapnya pantau terus lini masa di bawah ini.