Bekasi, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti praktik open dumping usai terjadinya longsor gunungan sampah yang menewaskan empat orang di TPST Bantargebang, Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Hanif mengatakan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak 1989 dengan metode open dumping. Menurutnya, praktik open dumping tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, lanjut Hanif, metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping seharusnya sudah dihentikan paling lambat lima tahun setelah aturan itu diterbitkan.
“Jadi open dumping ini sejak 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat (sekitar) 37 tahun,” katanya di lokasi longsor, Minggu malam.
Dengan volume sampah yang mencapai sekitar 2,5 hingga 3 juta ton per tahun, Hanif memperkirakan total sampah yang tertimbun di lokasi tersebut telah mencapai 80 juta ton.
