Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
LPAI Minta Platform Digital yang Langgar PP Tunas Diberi Sanksi Tegas

Presiden Prabowo meresmikan Peraturan Presiden (PP), tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tuntas) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- LPAI meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang melanggar PP Tunas
- Sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi
- PP Tunas menetapkan perlindungan data pribadi, kontrol akses konten, tanggung jawab platform digital, edukasi dan kesadaran
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas diluncurkan pada Jumat, 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Istana Merdeka, Jakarta. Peluncuran ini juga dihadiri perwakilan anak-anak Indonesia.
Topics
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us