Ada PP Tunas, Anak di Bawah 13 Tahun Dibatasi Gunakan Aplikasi Digital

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Presiden (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) pada hari ini, Jumat (28/3/2025), di halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan disahkannya PP Tunas, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, anak di bawah 13 tahun harus dibatasi dalam menggunakan aplikasi digital.
“Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Meutya mengatakan, anak berusia di atas 13 tahun bisa menggunakan aplikasi digital secara mandiri. Mereka dianggap memiliki risiko rendah.
“Jadi kalau ada platform yang resikonya dianggap memiliki risiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri,” kata dia.
Meutya menjelaskan, anak yang memiliki risiko kecil terpapar aplikasi digital ketika berusia 16 tahun.
“Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri,” ucap dia.
Meski bisa mengakses secara mandiri, anak usia 13-16 tahun masih perlu pengawasan orang tua. Untuk rentang usia 16 hingga 18 tahun bisa akses secara penuh tanpa pendampingan orang tua.