LPSDK Dihapus, Bawaslu akan Kesulitan Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan mengawasi aliran dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghapus aturan mengenai Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (13/5/2023).
1. Bawaslu awasi dan kampanye melalui LADK dan LPPDK
Meski aturan kewajiban LPSDK bagi parpol peserta pemilu dihapus, Bawaslu menegaskan tetap akan melakukan pengawasan. Salah satunya dengan mengawasi instrumen laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Bagja menjelaskan, melalui LADK dan LPPDK, Bawaslu akan membandingkan laporan dana awal dengan akhir kampanye.
"Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan," tutur Bagja.
"Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah. Dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," lanjut dia.