Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Beri Akses Penuh Silon ke Bawaslu, KPU: Menyangkut Data Privasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait keluhan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak bisa diakses penuh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya sudah membahas polemik akses Silon yang terbatas dengan Bawaslu.

"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

1. Akses Silon terbatas karena terkait data privasi

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, pembatasan akses Silon itu dilakukan karena mempertimbangkan informasi yang dikecualikan dan bersifat privasi. Dia juga menegaskan, sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu.

"Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI. Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. Itu sifatnya pribadi caleg," tutur dia.

2. Bawaslu bisa akses keterbatasan Silon dengan mendatangi tempat verifikasi KPU

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski ada informasi yang tidak dapat diakses melalui Silon, Hasyim mengatakan, Bawaslu masih bisa melihat data tersebut dengan mendatangi tempat verifikasi KPU.

"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," imbuh dia.

3. Bawaslu keluhkan tak bisa akses penuh Silon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bawaslu mengeluhkan tidak bisa mengakses secara penuh dokumen persyaratan milik ribuan bakal caleg yang ada dalam Silon.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menuturkan, Bawaslu akan mengkaji akses Silon dan akan menindaklanjutinya dengan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Totok menjelaskan, kajian itu terkait apakah akses Silon yang dibatasi termasuk dalam pelanggaran etik atau tidak oleh KPU.

"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata dia saat ditemui awak media, Kamis (1/6/2033).

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us