Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kekerasan seksual di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan agar mereka berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk perlindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban, agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
