LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

- LPSK menemukan dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi kasus kekerasan seksual di pesantren Pati, termasuk ancaman tuntutan balik dan ajakan damai dari pihak tersangka.
- Ada dugaan upaya pemberian uang kepada pendamping korban agar proses hukum dihentikan, yang dinilai bisa menghambat peradilan serta memengaruhi keberanian korban bersaksi.
- LPSK menegaskan pentingnya penguatan perlindungan psikologis dan hukum bagi santri agar berani bersuara, memastikan proses hukum berjalan adil tanpa tekanan.
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, disebut menghadapi berbagai hambatan dalam proses pengungkapan perkara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren tersebut telah dicabut sejak 5 Mei 2026. Kemenag juga disebut memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun berpindah ke pondok pesantren lain pasca-terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri, agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
1. Korban dan saksi diduga dapat tekanan serta ancaman tuntutan balik

Dalam keterangannya, LPSK mengungkap sejumlah korban dan saksi diduga mendapat tekanan, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka.
Situasi tersebut membuat beberapa korban maupun saksi memilih mengundurkan diri dari proses hukum.
2. Adanya upaya pembungkaman dengan pemberian uang

Selain intimidasi, LPSK juga menerima informasi terkait dugaan upaya pembungkaman dengan pemberian uang kepada pendamping korban, agar proses hukum dihentikan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi, untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, LPSK menyatakan masih terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tetap berpihak pada perlindungan korban, dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut.
3. LPSK nilai penguatan korban penting agar tak ada tekanan yang membuat korban diam

Kondisi itu menjadi perhatian serius bagi LPSK, karena proses pembuktian dalam kasus kekerasan seksual sangat bergantung pada keberanian korban dan saksi untuk bersuara. LPSK menilai perlindungan terhadap korban dan saksi perlu diperkuat, agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
Langkah pendampingan itu dilakukan untuk memastikan para santri mendapat perlindungan psikologis maupun hukum, selama proses penanganan perkara berlangsung. LPSK menilai penguatan terhadap korban penting dilakukan agar tidak ada tekanan yang membuat korban memilih diam.
















