Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan anak di Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan dua balita berusia tiga dan lima tahun serta dua bayi sekitar lima hingga enam bulan yang diduga diperjualbelikan secara berantai lintas wilayah oleh jaringan pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyampaikan sejak 11 Februari pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan pemenuhan hak korban. LPSK juga berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang. Kini hak korban telah pula diperkuat pengaturannya dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru,” ujar Antonius, dikutip Senin (16/2/2026).
