Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tangan anak dan bapaknya (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)
ilustrasi tangan anak dan bapaknya (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Intinya sih...

  • Sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk pengasuhan sementara. Kepolisian juga telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

  • Pelaku dijerat UU Perlindungan anak dan TPPO.

  • LPSK terima 554 permohonan perlindungan TPPO

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan anak di Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan dua balita berusia tiga dan lima tahun serta dua bayi sekitar lima hingga enam bulan yang diduga diperjualbelikan secara berantai lintas wilayah oleh jaringan pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyampaikan sejak 11 Februari pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan pemenuhan hak korban. LPSK juga berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang. Kini hak korban telah pula diperkuat pengaturannya dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru,” ujar Antonius, dikutip Senin (16/2/2026).

1. Kronologi dan penanganan korban perdagangan anak

ilustrasi anak sedang membuat lukisan tangan (Pixels.com/Yan Krukau)

Sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk pengasuhan sementara dan layanan rehabilitasi. Kepolisian juga telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Proses hukum masih berjalan.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya. Anak tersebut tidak kembali hingga 21 November 2025. Penelusuran keluarga dan aparat mengungkap anak itu telah diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi meningkat dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta. Korban akhirnya ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan.

2. Pelaku dijerat UU Perlindungan anak dan TPPO

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Antonius menegaskan UU Nomor 21 Tahun 2007 menetapkan perdagangan orang sebagai pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia serta hak asasi. UU tersebut memberi mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi, serta pendampingan selama proses peradilan. Perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban jika menghadapi ancaman.

Dia merujuk Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta bagi pelaku yang mengirim anak hingga tereksploitasi.

3. LPSK terima 554 permohonan perlindungan TPPO

LPSK mendampingi Ibu Prada Lucky saat menuju panggil penyidik Denpom IX/I Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Sepanjang 2025, LPSK menerima 554 permohonan perlindungan terkait perkara TPPO. Layanan yang paling banyak diakses berupa fasilitasi restitusi sebanyak 319 layanan, pemenuhan hak prosedural 176 layanan, psikososial 34 layanan, dan rehabilitasi psikologis 20 layanan.

“Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi. Diaturnya penyitaan sebagai jaminan Restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban TPPO yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta," kata Antonius.

4. LPSK dorong penguatan sistem perlindungan anak

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan lanjutan permohonan perlindungan dugaan penganiayaan nenek Saudah di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat .(Dok. LPSK)

Dia menambahkan kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, termasuk peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

“Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara, melalui aparat penegak hukum wajib menghukum pelaku secara tegas, dan melalui lembaga perlindungan korban, wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal,” kata dia.

Editorial Team