Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi yang diajukan oleh korban tindak pidana untuk mendapatkan pemulihan kerugian dari pelaku atau negara mencapai Rp33,05 miliar. Nilai itu dicatat LPSK dari awal tahun hingga September 2025.
Rinciannya, masuk tuntutan jaksa Rp9,28 miliar atau 28,1 persen; diputus hakim Rp7,17 miliar atau 21,7 persen; serta dibayar pelaku Rp3,22 miliar atau 9,7 persen.
"Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sistem restitusi yang murni bertumpu pada kemampuan pelaku belum mampu menjamin keadilan bagi korban," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, dikutip pada Rabu (5/11/2025).
