Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah difoto tanpa busana.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, kekerasan seksual adalah kasus yang diprioritaskan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kasus kekerasan seksual merupakan salah satu kasus prioritas berdasarkan UU perlindungan saksi dan korban,” kata Edwin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
LPSK akan menyesuaikan perlindungan yang diberikan dengan permohonan para korban. LPSK akan menelaah permohongan perlindungan tersebut.
“Tergantung permohonan dan hasil pendalaman LPSK ketika proses penelaahan,” kata dia.
Edwin menjelaskan, korban belum mengajukan permohonan kepada LPSK. Kuasa hukum korban, kata dia, baru berkonsultasi tentang kondisi kliennya.
“Penasihat hukumnya datang kemarin sore baru untuk konsultasi. (Konsultasi) tentang korbannya,” ujar dia.