Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Ngadu ke LPSK

Jakarta, IDN Times - Pengacara sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan kekerasan seksual setelah difoto tanpa busana, Mellisa Anggraini mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mellisa menanyakan perlindungan yang dapat diberikan LPSK kepada para korban.
“Jadi kita berbicara sifatnya general saja, kalau diberikan perlindungan, kira-kira diberikan perlindungan dalam bentuk apa? Apakah perlindungan hukum?” kata Mellisa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Mellisa mengadukan kemungkinan terburuk yang akan dihadapi para korban setelah lantang bicara tentang kasus itu.
“Apakah bully (perundungan), apakah victim blaming, apakah laporan balik,” kata dia.
1. Buka peluang ajukan permohonan perlindungan ke LPSK

Mellisa membuka peluang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atas kasus yang mereka alami. Saat ini, ia ingin korban berbicara atas tindakan kekerasan seksual yang dialami.
“Kami lihat nati kedepannya seperti apa, habis ini saya ketemu dengan korban-korban,” kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pihaknya telah menerima Mellisa Anggraini terkait kasus ini.
"Penasehat hukumnya datang kemarin sore baru untuk konsultasi," ujar dia.
2. Serahkan bukti baru ke penyidik

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Mellisa Anggraini sebagai pelapor kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah kliennya dalam perheletan Miss Universe Indonesia, Rabu (30/8/2023).
Pada pemeriksaan itu, Mellisa mengaku telah menyerahkan bukt-bukti baru kepada penyidik. Kendati demikian, dia belum merinci bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik.
“Ya, ada (menyerahkan barang bukti baru). Tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini saja,” kata dia.
3. Polisi usut kasus pelecehan seksual yang dialami Finalis Miss Universe Indonesia

Polda Metro Jaya sendiri saat ini mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023 setelah difoto tanpa busana.
Salah satu finalis, N melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023. Adapun terlapor adalah PT Capella Swastika Karya yang merupakan perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.
PT Capella Swastika Karya dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan finalis Miss Universe Indonesia berinisial N menjadi landasan bagi penyidik untuk mendalami kasus ini.
“Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.