Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sulit bagi Putri Candrawathi untuk disematkan status saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Meski, kata Hasto, secara mekanisme, Putri tetap berhak disematkan status JC.
"(Ibu Putri) gak bisa (mengajukan jadi JC). Secara normatif barang kali bisa. Tetapi, karena yang bersangkutan berstatus sebagai istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama, maka akan ada conflict of interest. Jadi, sulit bagi kami untuk mempercayai yang bersangkutan mau menjadi justice collaborator," ungkap Hasto kepada IDN Times ketika dihubungi melalui telepon pada Senin, (29/8/2022).
Ia menyebut sulit bagi Putri untuk mengatakan peristiwa yang sebenarnya lantaran bakal dipengaruhi oleh sang suami. "Kan menjadi justice collaborator, harus ada keinginan untuk mau membongkar," kata dia.
Sementara, selama ini, LPSK justru menilai Putri sulit dimintai keterangan ketika mengajukan permohonan perlindungan pada 14 Juli 2022 lalu. Ia lebih banyak diam dan menangis ketika ditemui oleh tim dari LPSK. Permintaan keterangan itu dilakukan oleh LPSK sebelum Putri resmi diumumkan oleh tim khusus Polri menjadi tersangka pembunuhan berencana pada 19 Agustus 2022 lalu.
Apa peran Putri di dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J? Sebab, sebelumnya, justru ia mengajukan diri ke LPSK sebagai korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual.